Soal Kasus Hukum, BJB Tetap Bersih dan Profesional
Plt Dirut Bank BJB, Agus Mulyana beberapa waktu
lalu dipanggil oleh Bareskrim Polri Direktorat Resese Kriminal Khusus, Polda
Jawa Barat (Jabar) sebagaimana terlampir dalam surat pemanggilan dengan nomor
B/299/IV/2019/Dit Reskrimsus pada, 24 April 2019 kemarin.
Menanggapi pemanggilan tersebut, selayaknya masyarakat
Jabar tak perlu khawatir dengan integrititas Agus Mulyana dan bank bjb itu
sendiri. Agus yang cukup lama berkarir di bank kebanggaan masyarakat Jabar ini
pastinya selama berkarir dan menjabat menjadi Plt Direktur Utama bank bjb
selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Prinsip dan pelaksanaan GCG tentunya sudah menjadi budaya yang melekat
dengan nafas profesionalitas bank bjb itu sendiri. Prinsip GCG berlandaskan
pada komitmen bersama dari seluruh insan bank bjb untuk tunduk dan patuh pada
seluruh ketentuan yang berlaku. Hal ini berusaha dilaksanakan melalui penetapan
struktur organisasi bank bjb yang dapat mencerminkan prinsip -prinsip GCG.
Kegiatan lain yang dilaksanakan sebagai wujud penerapan GCG adalah
implementasi standar etika pada code of conduct dan penanganan benturan
kepentingan melalui Program Pengendalian Gratifikasi yang dilaksanakan sesuai
kesepakatan kerjasama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Program Pengendalian Gratifikasi adalah sekumpulan perangkat dan
rangkaian kegiatan serta mekanisme di dalam pengendalian gratifikasi secara
berkesinambungan guna menjaga integritas pegawai dari praktik gratifikasi yang
dilarang.
Program pengendalian gratifikasi terdiri dari pembuatan perangkat aturan
tentang pengendalian gratifikasi, pembentukan organisasi yang mengelola
pengendalian gratifikasi kegiatan sosialisasi/ diseminasi tentang aturan
pengendalian gratifikasi dan peningkatan kesadaran individu dan organisasi
tentang gratifikasi serta implementasi pengelolaan pelaporan penerimaan
gratifikasi yang berkoordinasi dengan pihak KPK.
Komentar
Posting Komentar