Tersangka Baru Kasus Korupsi, BJB Syariah Kinerjanya Tetap Mantul


Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan tersangka baru pada perkara tindak pidana korupsi Bank Jabar Banten (BJB) Syariah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan  penyidik Bareskrim Polri menyatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi. Dikatakannya adanya penetapan tersangka baru, meskipun dirinya belum dapat menyebut siapa tersangka tersebut.

“Ada penetapan tersangka baru, dua tersangka,” ungkapnya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu (14/07/2019).

Fakta tersebut memang tak bisa dielakkan. Namun, dengan banyak cobaan yang menimpa BJB Syariah, BPD Syariah pertama dan terbaik di Indonesia ini telah  mampu menciptakan pertumbuhan bisnis yang lebih baik dan sehat.

Dalam triwulan pertama 2019 BJB Syariah telah membukukan aset sebesar Rp6,6 triliun atau 102% terhadap RBB dan laba sebesar Rp8,3 miliar atau 86% terhadap target. Pembiyaan Rp4,8 triliun atau 102% terhadap target RBB. DPK Rp5,1 triliun atau 102% terhadap target. NPF sebesar 4,49% atau sebesar 101% terhadap target dan laba Rp8,3 miliar atau 86% terhadap target. 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Kredit Fiktif BJB Syariah Mulai Terungkap?

Tanpa Kasus Korupsi bjb Dukung Penuh Olahraga Indonesia

Plt Dirut bjb Bank BJB Diminta Tidak Pilih Dirut Bermasalah