Tersangka Baru Kasus Korupsi, BJB Syariah Kinerjanya Tetap Mantul
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan tersangka baru pada perkara tindak
pidana korupsi Bank Jabar Banten (BJB) Syariah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen
Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim Polri menyatakan
penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan
terhadap 84 saksi. Dikatakannya adanya penetapan tersangka baru, meskipun
dirinya belum dapat menyebut siapa tersangka tersebut.
“Ada penetapan tersangka baru, dua tersangka,”
ungkapnya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu (14/07/2019).
Fakta tersebut memang tak bisa dielakkan. Namun, dengan
banyak cobaan yang menimpa BJB Syariah, BPD Syariah pertama dan terbaik di
Indonesia ini telah mampu menciptakan pertumbuhan bisnis yang
lebih baik dan sehat.
Dalam triwulan pertama 2019 BJB Syariah telah membukukan aset sebesar Rp6,6 triliun atau 102% terhadap RBB dan laba sebesar Rp8,3 miliar atau 86% terhadap target. Pembiyaan Rp4,8 triliun atau 102% terhadap target RBB. DPK Rp5,1 triliun atau 102% terhadap target. NPF sebesar 4,49% atau sebesar 101% terhadap target dan laba Rp8,3 miliar atau 86% terhadap target.
Dalam triwulan pertama 2019 BJB Syariah telah membukukan aset sebesar Rp6,6 triliun atau 102% terhadap RBB dan laba sebesar Rp8,3 miliar atau 86% terhadap target. Pembiyaan Rp4,8 triliun atau 102% terhadap target RBB. DPK Rp5,1 triliun atau 102% terhadap target. NPF sebesar 4,49% atau sebesar 101% terhadap target dan laba Rp8,3 miliar atau 86% terhadap target.
Komentar
Posting Komentar